PP.Daarunnajah Ahmad Yani
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menargetkan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan dapat dilaksanakan pada awal
tahun pelajaran 2021/2022. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah adalah
penyiapan sarana prasarana sekolah sesuai dengan protokol kesehatan dengan
mengupload 11 indikator yang dipersyaratkan ke Kemendikbud. Syarat lainnya
adalah seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah tersebut sudah
divaksin.
Guna mempersiapkan hal tersebut, Dinas Pendidikan melakukan verifikasi lapangan
untuk menilai apakah sekolah sudah memenuhi syarat melaksanakan PTM. Selanjutnya
Dinas Pendidikan akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada gugus tugas
kabupaten Pacitan untuk meminta arahan dan rekomendasi. Saat ini, Pemerintah
Kabupaten Pacitan sedang melaksanakan vaksinasi masal untuk Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Komentar
Posting Komentar