LINK PENDAFTARAN:

 TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN dAARUN NAJAH aMTSILATI

Pasal 1
Kewajiban-kewajiban santri
  • Mengikuti kegiatan pendidikan ma'hadiyah PPDN
  • Mengaji dan bersekolah menurut ketentuan-ketentuan pengurus PPDN
  • Mengikuti dan melaksanakan kegiatan jam belajar yang ditetapkan pengurus PPDN
  • Memakai pakaian yang rapi, sopan, berkopyah dan islami
  • Menjaga adab dan akhlak, ucapan dan perbuatan dimana saja
  • Menjaga kebersihan tempat tinggal dan lingkungannya
  • Menjaga keamanan dan kestabilan pondok pesantren
  • Meminta izin kepada yang berwenang ketika akan pulang/pergi atau meninggalkan kewajiban pondok atau madrasah sesuai ketentuan dan cara izin
  • Memperingatkan, menegur temannya yang melakukan pelanggaran dan/melaporkan kepada pengurus sesuai dengan pelanggaran.
  • Membayar uang iuran PPDN
  • Menempati kamar yang ditetapkan pengurus
  • Memiliki kartu santri yang diterbitkan oleh PPDN
  • Menaati ketentuan-ketentuan dan tata tertib PPDN
Pasal 2
larangan-larangan

PELANGGARAN RINGAN

  • Terlambat Mengikuti Kegiatan Belajar
  • Terlambat Mengikuti Kegiatan Tasmi
  • Terlambat Mengikuti Kegiatan Kegiatan Ekskul, Dll
  • Mengambil Lauk Berlebih
  • Tidak Mengenakan Pakaian Resmi Dalam Beribadah Dan Sekolah
  • Tidak Melaksanakan Tugas Piket Asrama Dan Sekolah
  • Tidak Mengenakan Jubah Saat Keluar Pondok Dan Saat Kembali
  • Makan Minum Sambil Berdiri
  • Membuang Sampah Sembarangan
  • Mencoret-Coret Inventaris Pondok

PELANGGARAN sedang

  • Melakukan Pelanggaran Ringan Lebih Dari 2 Kali
  • Terlambat Dalam Sholat Berjamaah
  • Tidak Mengikuti Kegiatan Pondok (Ibadah, Belajar, Tasmi', Kegiatan Ekskul, Dll) Tanpa Keterangan
  • Meninggalkan Kegiatan Pondok Sebelum Selesai
  • Datang Terlambat Dari Perizinan Tanpa Keterangan
  • Melakukan Transaksi Jual Beli Apapun Di Dala A Pondok Tanpa Izin Berbelanja Di Luar Lingkungan Pondok Anpa Izin
  • Merusak Barang-Barang Inventaris Pondok

PELANGGARAN berat

  • Melakukan Pelanggaran Sedang Lebih Dari 2 X
  • Meninggalkan / Tidak Mengikuti Sholat Berjamaah
  • Berkelahi, Melakukan Tindakan Kekerasan Baik Perbuatan Maupun Ucapan (Bully)
  • Mencuri Dan Ghosob (Memakai Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin Sekalipun Dikembalikan)
  • Merokok, Minum Minuman Keras, Narkoba Di Dalam Dan Di Luar Pondok
  • Berpacaran Atau Melakukan Tindakan Asusila Lainnya
  • Memperlihatkan Aurat Di Dalam Maupun Di Luar Pondok
  • Membawa Senjata Tajam Dan Alat-Alat Elektronik
  • Keluar Pondok Tanpa Izin
  • Tidak Taat Terhadap Kiai, Ustadz/Ustadzah, Dan Pengurus Pondok
  • Merusak Nama Baik Pondok

PELANGGARAN sangat berat

  • MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT 2 X

Pasal 3

sanksi

sanksi PELANGGARAN ringan

  • BERDIRI MEMBACA AL-QURAN SELAMA 30 MENIT
  • MEMBACA SHOLAWAT MINIMAL 100 KALI
  • BERSIH-BERSIH PONDOK SELAMA 3 HARI
  • PUSH UP
  • MEMBUAT PERJANJIAN DENGAN DISAKSIKAN WALI KELAS

sanksi PELANGGARAN sedang

  • BERDIRI MEMBACA AL- QURAN SELAMA 60 MENIT
  • MEMBACA SHOLAWAT MINIMAL 1.000 KAli
  • BERSIH-BERSIH PONDOK SELAMA SEMINGGU
  • PUSH UP
  • MENERIMA TUGAS DARI USTADZ/USTADZAH PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
  • MEMBUAT PERJANJIAN UNTUK PELANGGARAN KEDUA KALINYA DENGAN DISAKSIKAN WALI SANTRI
  • GUNDUL

sanksi PELANGGARAN berat

  • BERDIRI MEMBACA AL-QURAN SELAMA 120 MENIT
  • MEMBACA SHOLAWAT MINIMAL 2.000 KALI
  • BERSIH-BERSIH PONDOK SELAMA SEBULAN
  • SHOLAT TAUBAt MINIMAL 20 ROKAAT
  • PENYITAAN TERHADAP BARANG-BARANG ELEKTRONIK SAMPAI MASA AKHIR PENDIDIKAN SANTRI
  • MEMBUAT SURAT PERJANJIAN DENGAN DISAKSIKAN WALI SANTRI
  • GUNDUL
  • SKORSING DARI PONDOK PESANTREN

sanksi PELANGGARAN sangat berat

  • DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA/ WALI SANTRI DAN MENINGGALKAN PONDOK PESANTREN NURUL MUSTHOFA UNTUK SELAMA-LAMANYA

LINK PENDAFTARAN:


Komentar