LINK PENDAFTARAN:
TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN dAARUN NAJAH aMTSILATI
Pasal 1
Kewajiban-kewajiban santri
- Mengikuti kegiatan pendidikan ma'hadiyah PPDN
- Mengaji dan bersekolah menurut ketentuan-ketentuan pengurus PPDN
- Mengikuti dan melaksanakan kegiatan jam belajar yang ditetapkan pengurus PPDN
- Memakai pakaian yang rapi, sopan, berkopyah dan islami
- Menjaga adab dan akhlak, ucapan dan perbuatan dimana saja
- Menjaga kebersihan tempat tinggal dan lingkungannya
- Menjaga keamanan dan kestabilan pondok pesantren
- Meminta izin kepada yang berwenang ketika akan pulang/pergi atau meninggalkan kewajiban pondok atau madrasah sesuai ketentuan dan cara izin
- Memperingatkan, menegur temannya yang melakukan pelanggaran dan/melaporkan kepada pengurus sesuai dengan pelanggaran.
- Membayar uang iuran PPDN
- Menempati kamar yang ditetapkan pengurus
- Memiliki kartu santri yang diterbitkan oleh PPDN
- Menaati ketentuan-ketentuan dan tata tertib PPDN
Pasal 2
larangan-larangan
PELANGGARAN RINGAN
- Terlambat
Mengikuti Kegiatan Belajar
- Terlambat
Mengikuti Kegiatan Tasmi
- Terlambat Mengikuti Kegiatan Kegiatan Ekskul, Dll
- Mengambil
Lauk Berlebih
- Tidak
Mengenakan Pakaian Resmi Dalam Beribadah Dan Sekolah
- Tidak
Melaksanakan Tugas Piket Asrama Dan Sekolah
- Tidak
Mengenakan Jubah Saat Keluar Pondok Dan Saat Kembali
- Makan
Minum Sambil Berdiri
- Membuang
Sampah Sembarangan
- Mencoret-Coret
Inventaris Pondok
PELANGGARAN sedang
- Melakukan
Pelanggaran Ringan Lebih Dari 2 Kali
- Terlambat
Dalam Sholat Berjamaah
- Tidak
Mengikuti Kegiatan Pondok (Ibadah, Belajar, Tasmi', Kegiatan Ekskul, Dll)
Tanpa Keterangan
- Meninggalkan
Kegiatan Pondok Sebelum Selesai
- Datang
Terlambat Dari Perizinan Tanpa Keterangan
- Melakukan
Transaksi Jual Beli Apapun Di Dala A Pondok Tanpa Izin Berbelanja Di Luar
Lingkungan Pondok Anpa Izin
- Merusak
Barang-Barang Inventaris Pondok
PELANGGARAN berat
- Melakukan
Pelanggaran Sedang Lebih Dari 2 X
- Meninggalkan
/ Tidak Mengikuti Sholat Berjamaah
- Berkelahi,
Melakukan Tindakan Kekerasan Baik Perbuatan Maupun Ucapan (Bully)
- Mencuri
Dan Ghosob (Memakai Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin Sekalipun
Dikembalikan)
- Merokok,
Minum Minuman Keras, Narkoba Di Dalam Dan Di Luar Pondok
- Berpacaran
Atau Melakukan Tindakan Asusila Lainnya
- Memperlihatkan
Aurat Di Dalam Maupun Di Luar Pondok
- Membawa
Senjata Tajam Dan Alat-Alat Elektronik
- Keluar
Pondok Tanpa Izin
- Tidak
Taat Terhadap Kiai, Ustadz/Ustadzah, Dan Pengurus Pondok
- Merusak
Nama Baik Pondok
PELANGGARAN sangat berat
- MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT 2 X
Pasal 3
sanksi
sanksi PELANGGARAN ringan
- BERDIRI MEMBACA AL-QURAN SELAMA 30 MENIT
- MEMBACA SHOLAWAT MINIMAL 100 KALI
- BERSIH-BERSIH PONDOK SELAMA 3 HARI
- PUSH UP
- MEMBUAT PERJANJIAN DENGAN DISAKSIKAN WALI KELAS
sanksi PELANGGARAN sedang
- BERDIRI MEMBACA AL- QURAN SELAMA 60 MENIT
- MEMBACA SHOLAWAT MINIMAL 1.000 KAli
- BERSIH-BERSIH PONDOK SELAMA SEMINGGU
- PUSH UP
- MENERIMA TUGAS DARI USTADZ/USTADZAH PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
- MEMBUAT PERJANJIAN UNTUK PELANGGARAN KEDUA KALINYA DENGAN DISAKSIKAN WALI SANTRI
- GUNDUL
sanksi PELANGGARAN berat
- BERDIRI MEMBACA AL-QURAN SELAMA 120 MENIT
- MEMBACA SHOLAWAT MINIMAL 2.000 KALI
- BERSIH-BERSIH PONDOK SELAMA SEBULAN
- SHOLAT TAUBAt MINIMAL 20 ROKAAT
- PENYITAAN TERHADAP BARANG-BARANG ELEKTRONIK SAMPAI MASA AKHIR PENDIDIKAN SANTRI
- MEMBUAT SURAT PERJANJIAN DENGAN DISAKSIKAN WALI SANTRI
- GUNDUL
- SKORSING DARI PONDOK PESANTREN
sanksi PELANGGARAN sangat berat
- DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA/ WALI SANTRI DAN MENINGGALKAN PONDOK PESANTREN NURUL MUSTHOFA UNTUK SELAMA-LAMANYA
LINK PENDAFTARAN:
Komentar
Posting Komentar